Notification

×

Iklan

Puluhan Karyawan RS Abdul Radjak Purwakarta Terkena PHK, Hak Pekerja Belum Jelas Terpenuhi

Kamis, 24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T15:33:37Z

 


Media Aspirasi || PURWAKARTA, 24 September 2026 — Sejumlah karyawan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta dikabarkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak manajemen. Langkah ini dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Purwakarta.

 

Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta beralamat di Jalan Raya Bungursari No. 36, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 90 orang terdampak PHK, mencakup karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 Keluhan Para Pekerja

 

Para pekerja yang terkena PHK mempertanyakan pemenuhan hak-hak mereka, antara lain:

  Pembayaran sisa upah yang belum diselesaikan

​Pengembalian dana simpanan di koperasi

​ Pemberian pesangon atau hak akibat PHK

​Kompensasi bagi pekerja PKWT, termasuk yang belum pernah diterima selama masa kerja maupun saat perpanjangan kontrak

 

Ketentuan kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15, dengan perhitungan yang disesuaikan status dan masa kerja masing-masing.

 

 

 Dugaan Perubahan Kepemilikan Saham

 

Beredar informasi bahwa adanya perubahan atau pemindahan kepemilikan saham menjadi salah satu latar belakang terjadinya PHK. Namun, hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi dari pihak manajemen rumah sakit.

 

Para pekerja berharap perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar PHK, mekanisme penyelesaian, serta perhitungan dan pembayaran seluruh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Tanggapan Pihak Rumah Sakit

 

Saat awak media mendatangi lokasi, perwakilan rumah sakit meminta agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi yang mencantumkan poin-poin klarifikasi kepada manajemen. Hingga saat ini, keterangan resmi terkait jumlah pekerja yang terkena PHK, alasan pelaksanaan, serta penyelesaian hak-hak pekerja masih belum diterima.

 

Redaksi Berita Aspirasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta maupun pihak terkait lainnya apabila telah menyampaikan keterangan resmi.

 

 

 

Laporan: Yana

Sumber: Berita Aspirasi

×
Berita Terbaru Update