Media Aspirasi || PURWAKARTA – Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 5_4 dari Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) di Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, memicu keluhan warga. Pekerjaan yang baru saja selesai dikerjakan diduga telah mengalami kerusakan serta pengelupasan di sejumlah titik.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 ini menelan anggaran sebesar Rp883.871.073,00. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 620/2/.D.57/PPK/SP-PERKIM/V/2026 dan SPKM Nomor 620/4.D.57/PPK/SP-PERKIM/V/2026, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV ARSYILA KUSUMA WIJAYA dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik jalan di beberapa titik terkesan memprihatinkan. Bahkan terdapat lapisan aspal di beberapa lokasi sudah terkelupas. Saat dilakukan pengukuran pada area yang mengelupas, ketebalan aspal terindikasi hanya sekitar 2 cm.
Angka ini dinilai berada di bawah standar teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang umumnya mensyaratkan ketebalan 3 cm hingga 5 cm untuk lapisan permukaan (wearing course).
Keluhan terkait kualitas hasil pengerjaan tersebut juga disampaikan oleh masyarakat setempat. "Yang depan desa mah bagus pak, rapi. Yang di sini mah legok-legok (bergelombang), tipis lagi. Yang sebelah situ juga sudah ada yang terkelupas, pak," ujar salah seorang warga di lokasi pengerjaan.
Pihak Desa menjelaskan bahwa pengaspalan tersebut berasal dari Dinas terkait dan di pihak ketigakan, Desa hanya sebatas penerima manfaat
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman / Jalan Lingkungan), Subiyanto. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan atau penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek tersebut.
Sikap tertutup ini memicu sorotan terkait keterbukaan informasi dan transparansi publik atas pengelolaan anggaran daerah di lingkup Disperkim Purwakarta.
Melihat kondisi bangunan fisik yang berpotensi merugikan keuangan daerah, warga mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Purwakarta serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen terkait.
Laporan : Ohang

